Iklan

Iklan

Kapolsek Dua Boccoe: Mencuri Dibawah Rp 2,5 Juta, Dibebaskan

12 Maret 2018, 12:08 AM WIB Last Updated 2018-03-11T16:08:25Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Ternyata saat ini kalau orang mencuri dibawah nominal Rp2,5 juta tidak dapat ditahan. Hal itu diungkapkan Kapolsek Dua Boccoe Polres Bone, AKP Rizal, pasca melepaskan HM (32) terduga pencurian ikan di Desa Kampoti, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
Setelah mendengar kabar HM dilepaskan, hal itu pun memantik reaksi keras warga Desa Kampoti dan Desa Tocina Kecamatan Dua Boccoe sehingga puluhan warga dari kedua desa tersebut mendatangi Mapolsek Dua Boccoe, Sabtu malam (10/03).
Puluhan warga tersebut menyayangkan sikap kepolisian Mapolsek Dua Boccoe sehingga mendatangi Mapolsek Dua Boccoe, melayangkan protes karena tidak menerima pelepasan HM yang diamankan Jumat 9 Maret 2018 saat kepergok mencuri ikan di empang milik Suardi (54) warga Desa Kampoti.
"Kami datang ke sini, karena kami kecewa dengan penegak hukum. Kok pencuri harus dilepas padahal pencuri itu ketangkap basah saat mengambil ikan di empan," kesal Sadri salah satu warga saat dikonfirmasi, Minggu (11/03).
Sementara itu, Kapolsek Dua Boccoe, AKP Rizal yang dikonfirmasi membenarkan pelepasan HM dengan alasan pelaku dibebaskan sudah seusai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung No 2/2012.
"Bukan kami tidak mau tahan pelaku tapi ada beberapa jenis kejahatan yang termasuk pidana dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta kini pelakunya dapat melenggang bebas dan tidak akan dipenjara. Itu berdasarkan adanya Surat Edaran (SE) dari Mahkamah Agung No 2/2012," jelas Rizal
Ia menambahkan, dengan beredarnya putusan Mahkama Agung tersebut, kasus yang menjerat HM tersebut harus dikenakan dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, dan ikan yang dicuri HM hanya ditaksir senilai Rp200 ribu. (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Kapolsek Dua Boccoe: Mencuri Dibawah Rp 2,5 Juta, Dibebaskan
  • 0

Terkini

Iklan