Iklan

Iklan

Tersangka Kasus Dugaan Tindak Korupsi Pengadaan Pemasangan Pipa Ditahan Kejari Makassar

09 Februari 2018, 10:54 AM WIB Last Updated 2018-02-09T02:54:31Z
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, SH, MH
RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel kini sudah mendekam di jeruji besi. Mereka ditahan Kamis (08/02) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.


Penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel stelah Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menerima pelimpahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti perkara atau kerap disebut tahap dua, sekira pukul 17.00 Wita, Kamis, 8 Februari 2018.


Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, SH, MH menuturkan, Tahap 2 tersebut dilakukan setelah perkara di P.21 oleh Jaksa Peneliti berkas perkara pada Kejati Sulsel dan akhirnya penyidik Polda Sulsel resmi menyerahkan para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel.


"Tahap 2 ini dilakukan oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel KeJaksa Penuntut Umum pada Kejari Makassar yang difasilitasi oleh satgas Tipikor Kejati Sulsel," ungkap Salahuddin.


Ia juga menyebutkan, ada pun ke 7 tersanga yang diserahterimakan oleh penyidik Polda Sulsel yakni

1. Ferry Nasir MR.

2. Mukhtar Kadir selaku PPK,

3. Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan,

4. Andi Murniati selaku bendahara,

5. Mantan Kasatker SPAM Kaharuddin dan

6. Rahmad Dahlan selaku penandatangan SPM serta

7. Muh Aras selaku Koordinator Penyedia.


"Ketujuh tersangka tersebut saat ini berada di Kejari Makassar guna dilakukan registrasi perkara," ujar Salahuddin.


Lanjutnya lagi, dengan selesainya tahap 2 maka JPU pada Kejari Makassar tentunya segera menyiapkan segala sesuatunya guna persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


"Saat ini ke 7 tersangka langsung dilakukan penahanan Oleh JPU pada Kejari Makassar setelah mempertimbangkan syarat subjectiv dan objectiv sesuai ketentuan dalam hukum acara pidana," tambahnya lagi.


Lebih lanjut Salahuddin menjelaskan bahwa, diketahui dalam beberapa kesempatan sebelumnya, tim penyidik Polda telah menyita uang kerugian negara, sebesar Rp 2 miliar dari tangan para tersangka.


Proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan dana, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,7 miliar. Dimana KPA diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum.


Dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 Kabupaten, wilayah Provinsi Sulsel tanpa melalui proses tender lelang terbuka, melainkan anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil, dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.


"Namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakn sesuai dengan, Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut. Akibat perbuatan tersangka dalam dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.466.863636, berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," pungkasnya.  (Rasul)



Komentar

Tampilkan

  • Tersangka Kasus Dugaan Tindak Korupsi Pengadaan Pemasangan Pipa Ditahan Kejari Makassar
  • 0

Terkini

Iklan