Iklan

Iklan

Terdakwa Penganiaya Wasit PSSI Bone Diancam Pidana 2 Tahun Penjara

28 Februari 2018, 7:19 PM WIB Last Updated 2018-02-28T11:19:05Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Tersangka pelaku penganiaya wasit PSSI Bone di Kecamatan Awangpone, 22 Desember 2017, Irham alias Uppi menjalani sidang di Pengadilan Negeri watammpone, Jl Makassar Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu (28/02).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahida mengatakan kalau terdakwa Irham alias Uppi dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan. Hal itu diungkapkan Wahida pada saat sidang perdana untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Kita kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. Agenda sidang hari ini masih sebatas mendengar keterangan saksi-saksi dan akan dilanjutkan lagi minggu depan," jelas Wahida.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Juniman Konggowasa, SH MH itu dipadati oleh keluarga terdakwa dan dilaksanakan di ruang sidang utama PN Watampone.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya kalau terdakwa Uppi memukul Saenal Ahmading, salah seorang wasit PSSI Bone saat Saenal Ahmading memimpim pertandingan sepak bola antara kesebelasan Putra Palakka FC vs RSUD Tenriawaru Bone, di Desa Matuju, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Jumat 22 Desember 2017 yang berakhir dengan skor 0 - 1 untuk kemenangan kesebelasan RSUD Tenriawaru. (Rasul)


Komentar

Tampilkan

  • Terdakwa Penganiaya Wasit PSSI Bone Diancam Pidana 2 Tahun Penjara
  • 0

Terkini

Iklan